PORTALOKA.ID - Persoalan guru madrasah swasta menyedot perhatian sejumlah pihak.
Hal mendasar yang jadi persoalan tersebut di antaranya guru madrasah swasta tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal banyak di antara guru madrasah swasta yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan program pemerintah yang lain, yang memberi kemudahan dalam pengangkatan PPPK.
Realita inilah yang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Guru Madrasah Swasta Minta Diangkat jadi PPPK
Guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Mereka menuntut agar pemerintah mengangkat guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI pun menerima perwakilan peserta aksi guru madrasah swasta.
Dalam pertemuan itu, Sari menegaskan agar persoalan guru madrasah swasta tidak hanya berhenti di meja birokrasi tetapi harus dituntaskan secara konkret.
Dari tuntutan yang disampaikan oleh guru madrasah swasta, DPR telah memetakan substansi persoalannya.
Dikatakan Sari, terdapat dua kesimpulan utama dalam penyelesaian masalah tersebut.