PORTALOKA.ID - Persoalan guru madrasah swasta menyedot perhatian sejumlah pihak.
Hal mendasar yang jadi persoalan tersebut di antaranya guru madrasah swasta tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal banyak di antara guru madrasah swasta yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan program pemerintah yang lain, yang memberi kemudahan dalam pengangkatan PPPK.
Realita inilah yang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Guru Madrasah Swasta Minta Diangkat jadi PPPK
Guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Mereka menuntut agar pemerintah mengangkat guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI pun menerima perwakilan peserta aksi guru madrasah swasta.
Dalam pertemuan itu, Sari menegaskan agar persoalan guru madrasah swasta tidak hanya berhenti di meja birokrasi tetapi harus dituntaskan secara konkret.
Dari tuntutan yang disampaikan oleh guru madrasah swasta, DPR telah memetakan substansi persoalannya.
Dikatakan Sari, terdapat dua kesimpulan utama dalam penyelesaian masalah tersebut.
Artikel Terkait
Kabar Baik! Usulan PPPK Guru Madrasah Sedang Diproses, Dirjen Pendis Beri Bocoran Jumlah Formasinya
Begini Respons Kemenag Soal Usulan TPG Guru Madrasah Dibayar Tiap Bulan
Soal Potensi Pertumbuhan 8 Persen Ekonomi RI, Wadirut MIND ID Jelaskan Potensi Tambang hingga Sektor Lain yang Perlu Dioptimalkan
Program Cek Kesehatan Gratis Jadi Strategi Preventif Perkuat BPJS Kesehatan
Deretan Madrasah Aliyah Terbaik di Jawa Tengah, Referensi untuk SPMB 2026, Simak Keunggulannya
Menyelaraskan Tradisi dan Modernitas: Shopee Hadirkan Cerita Ramadan Masa Kini Melalui Big Ramadan Sale 2026