Sabtu, 18 Juli 2026

Kabar Baik! Usulan PPPK Guru Madrasah Sedang Diproses, Dirjen Pendis Beri Bocoran Jumlah Formasinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38 WIB
Dirjen Pendis, Amin Suyitno sebut usulan PPPK guru madrasah sedang diproses dengan kementerian terkait (Kemenag RI)
Dirjen Pendis, Amin Suyitno sebut usulan PPPK guru madrasah sedang diproses dengan kementerian terkait (Kemenag RI)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru madrasah yang berstatus honorer.

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mengangkat guru honorer madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini sebagai bentuk keseriusan Kemenag dalam mengatasi persoalan guru madrasah.

Kepastian soal pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendi) Amin Suyitno saat audiensi dengan Komisi VIII DPR RI dan perwakilan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesetaraan dan Diangkat jadi PPPK

Amin mengatakan Kementerian Agama tengah memproses pengusulan PPPK bagi guru madrasah.

Dikatakan Amin, jumlah guru madrasah yang diusulkan menjadi PPPK sebanyak 630 ribu.

"Kami atas saran Pak Menteri (Nasaruddin Umar) langsung menindaklanjuti dari rapat terakhir kemarin terkait dengan pendataan," tutur Amin.

"Yang kedua, kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan," jelasnya.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Masuk Kebijakan Prioritas Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK Madrasah Kemenag Selengkapnya

Pernyataan Dirjen Pendis tersebut langsung disambut meriah perwakilan guru madrasah swasta yang hadir dalam audiensi tersebut.

Namun, Amin menegaskan bahwa pengusulan PPPK guru madrasah membutuhkan proses.

Dirjen Pendis Amin Suyitno saat audiensi dengan Komisi VIII DPR RI dan perwakilan guru madrasah, Rabu, 11 Februari 2026 (YouTube TVR Parlemen)

Selain itu, diperlukan kerjasama dengan kementerian terkait untuk memprosesnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X