PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengangkat guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Amin Suyitno saat menerima peserta aksi guru madrasah swasta bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu, 11 Februari 2026.
Amin menegaskan bahwa saat ini usulan PPPK bagi guru madrasah swasta sedang diproses bersama kementerian terkait.
Ia menyebut, jumlah formasi yang diusulkan untuk PPPK guru madrasah swasta sebanyak 630 ribu.
"Yang kedua, kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan," jelasnya.
Amin menegaskan bahwa pengusulan PPPK guru madrasah membutuhkan proses.
Selain itu, diperlukan kerjasama dengan kementerian terkait untuk memprosesnya.
"Tentu seperti yang disampaikan Bu Wakil Ketua semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait," tegasnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Usulan PPPK Guru Madrasah Sedang Diproses, Dirjen Pendis Beri Bocoran Jumlah Formasinya
PPPK Guru Madrasah Swasta Jalur Afirmasi
Senada dengan Dirjen Pendis, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan bahwa rekomendasi Komisi VIII telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dengan mengusulkan PPPK bagi guru madrasah swasta.
Marwan mengatakan, guru madrasah swasta diusulkan melalui jalur afirmasi tanpa persyaratan.
Ia menegaskan bahwa para guru madrasah tidak perlu diangkat jadi PPPK melalui jalur seleksi, hal itu lantaran mereka sudah mengabdi lama.