Sabtu, 18 Juli 2026

Kemenag Usulkan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah Swasta Melalui Jalur Afirmasi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 12 Februari 2026 | 06:39 WIB
Kemenag usulkan 630 ribu formasi PPPK guru madrasah swasta (YouTube TVR Parlemen)
Kemenag usulkan 630 ribu formasi PPPK guru madrasah swasta (YouTube TVR Parlemen)

Baca Juga: PGMM Usulkan Skema untuk Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta, 2 Kategori Ini Harus jadi Prioritas

"Bapak-bapak jangan meragukan kami di DPR untuk memperjuangkan ini. Percayalah. Bahkan di Komisi VIII yang disebutkan di poin, saya lupa poinnya, sudahlah ada afirmasi saja terhadap guru-guru ini angkat saja menjadi PPPK," kata Marwan.

"Karena mau diseleksi, mau ketat seleksinya ya tetap perannya peran guru. Karena itu kami di dalam Panja (Panitia Kerja) sudah merekomendasikan ke Pak Dirjen nih, Pak
Prof. Suitno supaya meminta menteri untuk mengusulkan ke pemerintah supaya diangkat. Udahlah diangkat aja semua afirmasi. Dan itu sudah kita lakukan," sambungnya.

Namun demikian, Marwan menegaskah bahwa DPR perlu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memprosesnya.

"Kalau tuntutannya menjadi PPPK ini paling tidak akan menyangkut tiga kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB maupun BKN. Saya percaya Ibu Wakil Ketua DPR RI akan segera memanggil tiga instansi ini untuk bisa kita cari jalan keluar," jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Skema Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Peluang jadi ASN Semakin Terbuka

Marwan meminta kepada para guru madrasah untuk bersabar, sebab proses ini memerlukan waktu.

Diberitakan sebelumnya, ribuan guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu, 11 Februari 2026.

Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya meminta agar guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X