casn

3.327 PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah Dilantik Hari Ini, Beredar Kabar Ada yang Dapat Gaji Rp50 Ribu per Bulan

Kamis, 5 Februari 2026 | 08:31 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah dikabarkan ada yang Rp50 ribu per bulan (BKPSDM Kabupaten Serang)

Baca Juga: Kapan Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK KemenHAM 2025? Intip Jadwal Terbarunya

Bupati Terima Keluhan Nakes

Sebelumnya, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menghadiri rapat koordinasi bersama dinas terkait dan calon PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan.

Dilansir dari laman Humas Aceh Tengah, terdapat tenaga kontrak kesehatan yang setiap bulannya mendapatkan sejumlah gaji dan ada juga yang tidak menerima gaji yang sering disebut dengan tenaga bakti.

Bupati Haili mengatakan bahwa saat ini kemampuan finansial daerah yang masih belum mumpuni menjadi hambatan dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga: VIRAL! Guru Honorer Ini Sindir Pemerintah dengan Bikin Konten Gaji Pertama, Banjir Dukungan Warganet

“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh bupati di Aceh terkait PPPK tenaga kesehatan paruh waktu nantinya dikembalikan pembiayaannya ke daerah. Hal ini menjadi permasalahan ketika daerah belum mampu secara finansial” ungkap Bupati Haili, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Miftahuddin, melaporkan bahwa masih terdapat cukup banyak tenaga kontrak di Dinas Kesehatan yang belum ditetapkan statusnya sebagai PPPK paruh waktu.

“Pada Dinas Kesehatan terdapat 416 tenaga kontrak yang sebelumnya belum mendapat besaran gaji. Dengan adanya SK PPPK paruh waktu, mereka akan mendapat besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah” ungkap Miftahuddin.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Skema ASN bagi Guru Madrasah Swasta, Ini 3 Aspek Utama yang sedang Dibenahi

Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 yang menjadi acuan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga mengatur soal besaran gaji.

Diktum kesembilan belas peraturan tersebut menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

Gaji PPPK Paruh Waktu menurut peraturan tersebut juga bisa mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.

Baca Juga: Perbandingan Jumlah Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berstatus PPPK Lengkap dengan Gajinya

Halaman:

Tags

Terkini