Pernyataan tersebut dipandang sebagai sinyal positif di tengah kegelisahan para guru honorer.
Selama ini, guru madrasah swasta memainkan peran penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh madrasah negeri.
Namun, peran strategis itu belum sepenuhnya diimbangi dengan kepastian status dan perlindungan profesi.
Menurut Kemenag, kebijakan penataan guru honorer tidak hanya bertujuan menjawab persoalan kesejahteraan, tetapi juga menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola madrasah secara menyeluruh.
Dilansir dari laman Kemenag Jawa Barat, Pemerintah saat ini tengah melakukan pembenahan pada tiga aspek utama, yakni:
1. Perbaikan pendataan guru
2. Penajaman regulasi
3. Sinkronisasi kebutuhan tenaga pendidik madrasah dengan sistem perencanaan ASN nasional.
Baca Juga: Tidak Ada Libur! MBG Tetap Jalan Selama Ramadhan, Zulhas Spill Menunya
Pendataan menjadi aspek krusial karena selama ini data guru honorer madrasah swasta dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dan mutakhir.
Dengan basis data yang akurat, pemerintah dapat memetakan kebutuhan guru secara objektif, termasuk latar belakang pendidikan, masa pengabdian, serta beban kerja yang dijalankan di satuan pendidikan masing-masing.
Komitmen pemerintah, sebagaimana disampaikan Sekjen Kemenag, menunjukkan adanya kesadaran bahwa penguatan kualitas madrasah tidak dapat dilepaskan dari penguatan kualitas dan kepastian status guru.
Penataan status kepegawaian guru honorer dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun pendidikan madrasah yang berkelanjutan.