Baca Juga: Ramai Pendaftaran CPNS Polhut Kemenhut 2026 Dibuka, Begini Penjelasan Resminya
Menurut regulasi tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sebesar upah saat menjadi honorer atau mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah.
Jika mengacu pada UMK Lahat 2026, maka gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu adalah sebesar Rp4.041.420.
Namun kebijakan terkait gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***