CIAMIS, PORTALOKA.ID - Sebagai upaya konsistensi dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Ciamis melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di GOR Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas.
Kegiatan tersebut diikuti oleh aparatur Pemerintah Desa dari 11 desa, yang terdiri atas 5 desa dari Kecamatan Cimaragas dan 6 desa dari Kecamatan Cidolog.
Peserta yang hadir meliputi unsur Pemerintah Desa, yakni Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa, serta Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan unsur Kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), di antaranya Camat, Kapolsek, Danramil, Sekretaris Kecamatan, Kasi Tata Pemerintahan, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Baca Juga: Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan pemerintahan, keuangan, dan aset desa, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan administrasi maupun permasalahan hukum di tingkat desa.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Herdiat Sunarya, yang menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mendukung penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Bupati Ciamis menegaskan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui aparatur desa, melainkan sebagai ikhtiar bersama dalam meluruskan dan membenahi tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak bermaksud menggurui. Ini adalah ikhtiar bersama untuk meluruskan dan membenahi situasi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini,” tegas Bupati.
Baca Juga: MTs Janggala Ciamis Raih Juara 2 Hepweti Futsal Competition 2026
Bupati mengingatkan bahwa masih terdapat potensi risiko sejumlah desa yang dapat bersentuhan dengan aparat penegak hukum akibat lemahnya pemahaman administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesepahaman seluruh unsur pemerintahan desa.
“Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. BPD tidak berjalan sendiri, begitu pula Kepala Desa dan perangkatnya. Jika tidak sejalan, maka potensi masalah akan muncul, termasuk risiko hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika dan soliditas antar unsur pemerintahan.
Menurutnya, membuka kekurangan satu sama lain bukanlah solusi dalam membangun pemerintahan yang sehat.
Artikel Terkait
Resep Mudah Bikin Strawberry Pudding Dessert, Ide Menu Buka Bisnis Cafe, Rasanya Manis Asam Bikin Nagih
Dijual Rp 5 Ribu Auto Laris! Ice Lolly Strawberry Ide Jualan Takjil Bulan Puasa Ramadhan 2026, Cek Resepnya di Sini Ya!
Apem Selong Tape Manis Asam Legit, dan Lembutnya Bikin Nagih, Ini Dia Resep Rahasianya
Kemenag Umumkan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026 jenjang RA, MI, MTs dan MA, Simak DI SINI!
Fakta Bocah Tewas di Selokan Mataram Sleman, Korban Sudah Tidur Dengan Ibu Hingga Pergi Saat Ayah Ronda
Sonny T. Danaparamita Minta Audit Total Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Sulawesi, Hak Korban Harus Dipenuhi Negara
Truk Muatan Es Kristal Pecah Ban Terguling di Jalan Jogja-Solo Delanggu Klaten, 1 Orang Tewas
Pengakuan Kerabat Kopilot Pesawat ATR 42-500, Sebut Smartwatch Masih Aktif dan Deteksi Pergerakan Langkah Kaki
Prabowo Tiba di Inggris, Bakal Bertemu Raja Charles III dan PM Starmer, Bahas Kerjasama Strategis
Asal Bukan Tata Cara Ibadah, Begini Kata Komika Arie Kriting soal Candaan Tentang Agama