PORTALOKA.ID - Penantian lama ribuan honorer Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan akhirnya berbuah manis.
Mereka melepas status honorer yang telah bertahun-tahun disandang, berganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kabupaten Lahat mengangkat ribuan honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dikutip dari situs resmi Pemkab Lahat, tercatat sebanyak 2.785 honorer yang terdiri dari guru dan tenaga teknis yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, memimpin langsung upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Bukit Tunjuk, Lahat.
Bupati Lahat secara resmi menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 kepada 2.785 peserta, yang terdiri dari guru dan tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Momentum ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik dan teknis yang selama ini telah mengabdi, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lahat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal, profesional, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara 2026 dari Lulusan SMA hingga Sarjana, Ternyata Segini Nominalnya
"Pengangkatan ini bukan hanya soal status, tetapi juga tanggung jawab. Saya berharap seluruh PPPK yang menerima SK dapat bekerja dengan disiplin, penuh dedikasi, dan profesional sesuai tugas serta fungsi masing-masing,” ujar Bupati.
Dengan bergabungnya ribuan PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Lahat optimistis kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat, demi mewujudkan Kabupaten Lahat yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lahat
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Artikel Terkait
Resep Mudah Bikin Strawberry Pudding Dessert, Ide Menu Buka Bisnis Cafe, Rasanya Manis Asam Bikin Nagih
Dijual Rp 5 Ribu Auto Laris! Ice Lolly Strawberry Ide Jualan Takjil Bulan Puasa Ramadhan 2026, Cek Resepnya di Sini Ya!
Apem Selong Tape Manis Asam Legit, dan Lembutnya Bikin Nagih, Ini Dia Resep Rahasianya
Kemenag Umumkan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026 jenjang RA, MI, MTs dan MA, Simak DI SINI!
Fakta Bocah Tewas di Selokan Mataram Sleman, Korban Sudah Tidur Dengan Ibu Hingga Pergi Saat Ayah Ronda
Sonny T. Danaparamita Minta Audit Total Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Sulawesi, Hak Korban Harus Dipenuhi Negara
Pengakuan Kerabat Kopilot Pesawat ATR 42-500, Sebut Smartwatch Masih Aktif dan Deteksi Pergerakan Langkah Kaki
Prabowo Tiba di Inggris, Bakal Bertemu Raja Charles III dan PM Starmer, Bahas Kerjasama Strategis
Asal Bukan Tata Cara Ibadah, Begini Kata Komika Arie Kriting soal Candaan Tentang Agama
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, Bupati Ciamis Tekankan Keselarasan Desa dan BPD