Sabtu, 18 Juli 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara 2026 dari Lulusan SMA hingga Sarjana, Ternyata Segini Nominalnya

Photo Author
- Senin, 19 Januari 2026 | 08:23 WIB
ILUSTRASI - gaji PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara  (freepik/felicities)
ILUSTRASI - gaji PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara (freepik/felicities)

PORTALOKA.ID-- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara, Mawardi Hasan, akhirnya mengungkapkan besaran gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu setiap bulannya.

Menurutnya, penggajian PPPK Paruh Waktu saat ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal tersebut menyusul kebijakan penggajian PPPK yang dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.

Menurut Mawardi, kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tengah mengalami tekanan cukup besar. Di mana anggaran daerah dari tahun 2025 ke 2026 mengalami pengurangan sekitar Rp178 miliar.

Baca Juga: Ramai Pendaftaran CPNS Polhut Kemenhut 2026 Dibuka, Begini Penjelasan Resminya

Sementara itu, Kolaka Utara masih sangat bergantung pada dana transfer pusat yang mencapai hampir 90 persen dari total APBD.

"Dengan pengurangan anggaran tersebut, kemampuan daerah untuk menggaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi terbatas. Kita tidak bisa memaksakan karena berisiko gagal bayar," ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini jumlah PPPK di Kolaka Utara mencapai sekitar 3.000 orang, terdiri dari hampir 1.000 PPPK penuh waktu dan sekitar 2.200 PPPK Paruh Waktu.

Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah belum mampu memenuhi standar gaji ideal, sehingga tetap mengacu pada ketentuan minimal sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Viral Perpres Pegawai SPPG Bakal Diangkat jadi PPPK BGN, Ketahui Fakta dan Ketentuannya

Kebijakan tersebut juga merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum ke-19 yang menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar penghasilan yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Mawardi menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, gaji PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara masih mengikuti standar honor saat mereka masih berstatus honorer.

Besaran gaji tersebut bervariasi di setiap OPD dan ditentukan berdasarkan kemampuan masing-masing instansi, sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diajukan kepala unit kerja.

"Variatif. Di BKPSDM misalnya, lulusan SMA sekitar Rp500.000, sementara sarjana sekitar Rp600.000 an. Semua kembali pada kemampuan OPD,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X