Minggu, 19 Juli 2026

Lepas Status Honorer, 2.785 Guru dan Tenaga Teknis Lahat Terima SK PPPK Paruh Waktu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 20 Januari 2026 | 07:05 WIB
Ribuan guru honorer dan tenaga teknis Kabupaten Lahat terima SK PPPK Paruh Waktu (Pemkab Lahat)
Ribuan guru honorer dan tenaga teknis Kabupaten Lahat terima SK PPPK Paruh Waktu (Pemkab Lahat)

PORTALOKA.ID - Penantian lama ribuan honorer Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan akhirnya berbuah manis.

Mereka melepas status honorer yang telah bertahun-tahun disandang, berganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kabupaten Lahat mengangkat ribuan honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dikutip dari situs resmi Pemkab Lahat, tercatat sebanyak 2.785 honorer yang terdiri dari guru dan tenaga teknis yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, memimpin langsung upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Bukit Tunjuk, Lahat.

Bupati Lahat secara resmi menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 kepada 2.785 peserta, yang terdiri dari guru dan tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Momentum ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik dan teknis yang selama ini telah mengabdi, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lahat untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal, profesional, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara 2026 dari Lulusan SMA hingga Sarjana, Ternyata Segini Nominalnya

"Pengangkatan ini bukan hanya soal status, tetapi juga tanggung jawab. Saya berharap seluruh PPPK yang menerima SK dapat bekerja dengan disiplin, penuh dedikasi, dan profesional sesuai tugas serta fungsi masing-masing,” ujar Bupati.

Dengan bergabungnya ribuan PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Lahat optimistis kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat, demi mewujudkan Kabupaten Lahat yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lahat

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X