- Berdasarkan nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
- Jika nilainya masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi
- Jika nilai kumulatif masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai Wawancara yang tertinggi.
- Apabila nilai wawancara juga masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia peserta yang tertua.
- Jika usia juga masih sama, maka seluruh peserta dengan nilai yang sama akan diikutkan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN ini memiliki bobot nilai 50 persen.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Tahapan selanjutnya PPPK KemenHAM adalah Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi CAT BKN, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan Tes Tertulis.
Peserta yang dapat mengikuti seleksi ini maksimal lima kali jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi.
Tes Tertulis dilaksanakan dalam bentuk menjawab 20 pertanyaan secara Esai.
Baca Juga: Modal SK ASN, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta, Simak Syarat Pengajuannya
Masing-masing jawaban pertanyaan memiliki range nilai 0-5, sehingga nilai tertinggi adalah 100.
Untuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan ini bobot nilainya 50 persen.