3) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2) masih sama, maka penentuan
kelulusan didasarkan pada nilai Wawancara yang tertinggi;
4) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3) masih sama, maka penentuan
kelulusan didasarkan pada usia peserta yang tertua;
5) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4) masih sama, maka seluruh
peserta dengan nilai yang sama akan diikutkan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
e. Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50%
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
a. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan Tes Tertulis.
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Tes tertulis paling banyak 5 (lima) kali jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi.
b. Tes Tertulis dilaksanakan dalam bentuk menjawab 20 (dua puluh) pertanyaan secara Esai, masing-masing jawaban pertanyaan memiliki range nilai 0-5 sehingga nilai tertinggi adalah 100.
c. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50%
Baca Juga: Sempat Dihentikan, Pencarian Pendaki Gunung Slamet yang Hilang Diperpanjang Dua Hari
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember - 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7 - 23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8 - 29 Januari 2026