PORTALOKA.ID - Pencarian seorang pendaki Gunung Slamet asal Magelang yang hilang, Syafiq Ridhan Ali Razan (18) masih terus dilakukan oleh Basarnas bersama tim gabungan.
Banyak beredar di media sosial dokumentasi proses pencarian pada survivor yang hilang kontak sejak Jumat, 27 Desember 2025.
Basarnas kini mengerahkan sekitar 70 orang yang terbagi menjadi 4 tim untuk terus melakukan penyisiran di Gunung Slamet.
Tim gabungan yang dikerahkan berasal dari anggota Basarnas maupun relawan dengan kualifikasi yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Mengabdi Sembilan Tahun, Honorer Palopo Mengaku Gagal PPPK Paruh Waktu Usai Dianggap Tak Aktif
Perpanjangan Waktu Pencarian Korban
Operasi pencarian survivor sempat dihentikan pada hari ke-7, yakni Senin, 5 Januari 2026 karena tak membuahkan hasil.
Namun, pencarian kembali dilanjutkan selama dua hari, pada Selasa dan Rabu, 6-7 Januari 2026.
70 personel yang diterjunkan dalam operasi ini akan melakukan pencarian dengan memperluas area penyisiran.
“Pencarian ananda Syafiq diperpanjang 2 hari, mohon bantuan tenaga dan doanya. Untuk yang bisa gabung, ditunggu di basecamp Dipajaya, mari dulur-dulur pendaki,” dikutip dari keterangan akun Instagram @gembelpendaki pada Selasa, 6 Januari 2026.
Baca Juga: BRILink Agen di Banyuasin Ini Permudah Masyarakat di Pelosok dalam Transaksi Keuangan
Ayah Survivor Sempat Ikut Pencarian
Tak hanya personil Basarnas dan relawan, ayah survivor juga turut dilibatkan dalam proses pencarian.
Sang ayah, Dhani Rusman, berangkat dari Posko Jayadipa bersama para relawan pada Sabtu, 2 Januari 2026.
Artikel Terkait
BESOK PENDAFTARAN! Simak Tata Cara Daftar Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Ada 500 Formasi, Siapkan KTP dan KK
Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK 2025 Kementerian HAM, Tersedia 500 Formasi, Daftar Yuk!
Cara Membuat Banana Sago, Resep Simple Untuk Persiapan Takjil Buka Puasa
Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman
423 Honorer Belum Terangkat PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cari Solusi Penyelesaian
Pasal Penghinaan di KUHP Terbaru Tak Larang Kritik Pemerintah, Hanya Berlaku Bila Ada Aduan
Menkum Sebut Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Sipil Seluruh Indonesia
Menkum: Disusun 63 Tahun, KUHP Baru Resmi Gantikan Warisan Hukum Kolonial Belanda
Akhiri Hukum Kolonial Belanda, Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Tonggak Kedaulatan Hukum Indonesia
Resep Bolu Sukade Ngembang Sempurna, Nggak Seret dan Lembut, Cocok Jadi Teman Ngeteh