PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengangkat ribuan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno pada Senin, 1 Desember 2025.
Sebanyak 2.271 tenaga honorer resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu.
Bupati Kapuas mengatakan, penyerahan SK tersebut sebagai langkah penting pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi honorer.
Baca Juga: BRILink Agen di Banyuasin Ini Permudah Masyarakat di Pelosok dalam Transaksi Keuangan
Meski ribuan honorer telah terima SK, nyatanya masih ada tenaga non-ASN yang belum terangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi terkait Skema Penyelesaian Tenaga non-ASN Pemkab Kapuas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Rakor digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi tenaga non ASN, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
“Penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi. Pemerintah daerah terus mengupayakan skema yang memungkinkan agar roda pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kapuas Hj Mahrita menyampaikan bahwa jumlah tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 423 orang, dengan rincian: Tenaga teknis yang tidak lulus seleksi CPNS sebanyak 82 orang, tidak memenuhi syarat PPPK 15 orang, tidak mengikuti seleksi CPNS/PPPK 221 orang, tenaga BLUD 21 orang, guru 8 orang, serta tenaga sukarela 73 orang.
Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa bagi Perangkat Daerah yang memiliki kemampuan keuangan, dapat melakukan pengadaan tenaga non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui mekanisme penyedia, baik melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, maupun E-Purchasing dengan skema penyedia perorangan atau penyedia badan usaha, serta dapat pula dilakukan melalui outsourcing.
Artikel Terkait
Tak Hanya soal Komunikasi, Psikolog Keluarga Sebut Masalah Sering Muncul karena Faktor Ekonomi
Gaji TNI 2026 Setelah Terbit Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 Beserta Tunjangan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Miris, Gaji Guru Lebih Kecil dari Pegawai SPPG, Anggaran MBG Jadi Sorotan
Wisata Alam Kayu Putih Ciamis, Sunyi Tapi Menantang Adrenalin
TMT 1 Januari 2026, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Maros
TERUNGKAP! Bukan Rp150 Juta, Biaya Pembuatan Sumur Bor di Aceh yang Kedalaman Mencapai 89 Meter Ternyata Segini
IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD–CLIP dalam Lima Tahun Sejak Berdiri
KABAR GEMBIRA! TPG 13 dan TPG THR Guru ASN Lampung Selatan Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resminya
Cara Membuat Banana Sago, Resep Simple Untuk Persiapan Takjil Buka Puasa