Kamis, 4 Juni 2026

Akhiri Hukum Kolonial Belanda, Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Tonggak Kedaulatan Hukum Indonesia

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Senin, 5 Januari 2026 | 20:05 WIB
Menyoroti pasal penghinaan dalam KUHP terbaru (Ist)
Menyoroti pasal penghinaan dalam KUHP terbaru (Ist)

PORTALOKA.ID — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai sebagai kabar baik sekaligus melegakan bagi perjalanan hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad hidup di bawah aturan pidana buatan kolonial Belanda, Indonesia kini akhirnya memiliki sistem hukum pidana yang dirancang, dibahas, dan ditetapkan oleh bangsa sendiri.

Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyebut kehadiran KUHP dan KUHAP nasional sebagai lompatan historis yang tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara.

“Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi,” ujar Trubus, Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Trubus, KUHP memang merupakan produk hukum yang secara historis sudah sangat lama dan sudah semestinya diperbarui. Ia menekankan bahwa pembahasan KUHP bukanlah proses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman

“Prosesnya sangat panjang dan penuh perdebatan. Itu justru menandakan kehati-hatian negara. Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menuding KUHP akan membatasi kebebasan berpendapat, Trubus menilai anggapan tersebut tidak tepat jika membaca undang-undang secara utuh. Ia menegaskan bahwa KUHP justru tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.

“Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi dan fungsi pengawasan masyarakat. Yang diatur dalam KUHP adalah batas antara kritik dengan penghinaan, fitnah, atau penistaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan pengaturan tersebut justru penting untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial yang berlebihan, tanpa menutup kebebasan berekspresi.

Terkait KUHAP, Trubus menilai pembaruan hukum acara pidana ini membawa harapan besar karena disusun dengan muatan partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, kata dia, telah menjaring aspirasi seluas-luasnya, termasuk melalui pelibatan hampir seluruh fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia.

Baca Juga: Cara Membuat Banana Sago, Resep Simple Untuk Persiapan Takjil Buka Puasa

“Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar,” katanya.

Selain itu, Trubus menilai KUHAP baru juga menegaskan pembagian tugas dan fungsi aparat penegak hukum secara jelas. Setiap institusi memiliki peran masing-masing dalam sistem peradilan pidana, tanpa ada lembaga yang bersifat dominan.

Ia menambahkan, KUHAP juga dirancang untuk mengurangi ruang penilaian subjektif aparat penegak hukum. Berbagai tahapan proses hukum diletakkan pada indikator yang lebih jelas dan terukur, sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

“KUHAP ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, tetapi memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak-hak warga negara,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X