Kamis, 4 Juni 2026

Akhiri Hukum Kolonial Belanda, Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Tonggak Kedaulatan Hukum Indonesia

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Senin, 5 Januari 2026 | 20:05 WIB
Menyoroti pasal penghinaan dalam KUHP terbaru (Ist)
Menyoroti pasal penghinaan dalam KUHP terbaru (Ist)

Baca Juga: 423 Honorer Belum Terangkat PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cari Solusi Penyelesaian

Trubus menekankan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana tetap perlu dipandang sebagai proses jangka panjang yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan melalui praktik.

“Yang terpenting, kita sudah melangkah maju. Dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Itu pencapaian besar dalam perjalanan Indonesia sebagai negara hukum,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia ke depan semakin mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam bingkai negara demokratis.

“Nilai-nilai progresif KUHP-KUHAP tecermin dari substansi pasal-pasal yang ditetapkan di mana partisipasi, kepastian hukum, dan perlindungan korban yang menjunjung tinggi HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 telah diterjemahkan secara implementatif,” jelas dia.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X