Awalnya, Dhani dan tim yang bersamanya direncanakan akan naik sampai posko 9, tapi keadaan fisik serta informasi di lapangan membuatnya harus kembali ke basecamp.
Pemkot Magelang Dampingi Keluarga Survivor
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan pada keluarga survivor.
“Kami dari Pemkot Magelang terus membersamai keluarga, terus memantau perkembangan. Kami juga baru saja melakukan penggalangan dana. Ali adalah putra dari salah satu staf Pemkot Magelang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Magelang pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar diberikan yang terbaik. Walaupun SOP penyelamatan telah berakhir, kami tetap memantau,” imbuhnya.
Terkait donasi yang terkumpul, Damar menyatakan bantuan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan logistik dan dukungan lainnya bagi upaya pencarian lanjutan.
Baca Juga: Wanita 60 Tahun Tewas Terperosok Sumur 19 Meter di Kalikotes Klaten, Ditemukan Plastik Berisi Jeruk
Kronologi Hilangnya Syafiq Ridhan Ali Razan
Syafiq diketahui mendaki Gunung Slamet via Dipajaya, Desa Clekatakan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang bersama Himawan Choidar Bahran.
Keduanya disebut ingin melakukan pendakian tektok atau tanpa menginap pada 27 Desember 2025.
Himawan sempat merasakan sakit saat berada dan Syafiq turun lebih dulu untuk mencari bantuan.
Sejak turun, Syafiq hilang kontak dan Himawan ditemukan tim SAR pada Selasa, 30 Desember 2025 di pos 9.
Tim relawan gabungan sudah memulai pencarian kepada keduanya sejak Minggu, 28 Desember 2025 karena rencana tektok tapi tak kunjung turun ke basecamp.***
Artikel Terkait
BESOK PENDAFTARAN! Simak Tata Cara Daftar Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Ada 500 Formasi, Siapkan KTP dan KK
Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK 2025 Kementerian HAM, Tersedia 500 Formasi, Daftar Yuk!
Cara Membuat Banana Sago, Resep Simple Untuk Persiapan Takjil Buka Puasa
Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Termasuk Demonstrasi, KUHP Bukan Pembungkaman
423 Honorer Belum Terangkat PPPK Paruh Waktu, Pemkab Cari Solusi Penyelesaian
Pasal Penghinaan di KUHP Terbaru Tak Larang Kritik Pemerintah, Hanya Berlaku Bila Ada Aduan
Menkum Sebut Penyusunan KUHAP Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Sipil Seluruh Indonesia
Menkum: Disusun 63 Tahun, KUHP Baru Resmi Gantikan Warisan Hukum Kolonial Belanda
Akhiri Hukum Kolonial Belanda, Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Tonggak Kedaulatan Hukum Indonesia
Resep Bolu Sukade Ngembang Sempurna, Nggak Seret dan Lembut, Cocok Jadi Teman Ngeteh