PORTALOKA.ID - Tenaga honorer di seluruh Indonesia tampaknya bisa bernapas lega.
Nasib mereka yang bertahun-tahun tidak ada kejelasan, akhirnya terang benderang.
Pemerintah dari pusat hingga daerah memberikan kejelasan status dengan mengangkat honorer menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pemerintah ingin menyelamatkan para honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai salah satu solusi inovatif untuk mengatasi ancaman PHK massal.
PPPK Paruh Waktu juga sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Skema ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kepmenpan RB tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan PPPK Paruh Waktu yang mengatur status, hak, dan kewajiban pegawai, termasuk mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Pindah Instansi Setelah Terima SK? Simak Aturannya
Di samping itu gaji dan tunjangan juga mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022 sebagai acuan besaran minimal.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji pokok PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Diktum kesembilan belas keputusan tersebut menyatakan bahwa gaji pokok PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan.