casn

Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.400 PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

Selasa, 30 Desember 2025 | 17:42 WIB
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kolaka terima SK pengangkatan (Pemkab Kolaka)

Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Pertama, besaran gaji paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, yakni bisa menyesuaikan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, jika mengacu pada upah honorer Pemkab Kolaka, besarannya paling sedikit Rp500 ribu dan paling tinggi Rp1 juta.

Sementara jika berdasarkan UMK Kolaka 2026, maka nominalnya sebesar Rp3.688.130,26 per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan serta kemampuan anggaran instansi.***

Halaman:

Tags

Terkini