Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui
Pertama, besaran gaji paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, yakni bisa menyesuaikan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, jika mengacu pada upah honorer Pemkab Kolaka, besarannya paling sedikit Rp500 ribu dan paling tinggi Rp1 juta.
Sementara jika berdasarkan UMK Kolaka 2026, maka nominalnya sebesar Rp3.688.130,26 per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan serta kemampuan anggaran instansi.***
Artikel Terkait
45 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026, Penuh Makna, Motivasi dan Doa, Bisa Dikirim ke Teman dan Saudara
Lirik dan Chord Kunci Gitar Sikep Siap Kelangan Pengarep Arep, Ndarboy Genk: Yen Ngerti Larane Koyo Ngene, Ora Bakal Mbiyen Tak Tinggalke
Bikin Terenyuh Isi Hati Rafinha Berpisah dengan PSIM Yogyakarta: Perasaan Saya Campur Aduk
Gacor Antarkan PSIM Yogyakarta ke Kasta Tertinggi, Rafinha Resmi Hengkang dari Laskar Mataram
4.139 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Banyumas Resmi Terima SK, Ternyata Segini Besaran Gajinya
Truk Dibakar Massa Gegara Kepergok Angkut Sapi Curian di Probolinggo Jawa Timur
Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkalan Singgung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
3 Fakta Truk Pengangkut Sapi Curian Dibakar Warga Di Probolinggo, Sopir Ngaku Orang Suruhan
Penuh Harapan! 10 Ucapan Tahun Baru 2026, Cocok Jadi Caption di Sosial Media
8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Bantul Yogyakarta, Ada di Pantai Goa Cemara Hingga Kopi Natadamar