Minggu, 19 Juli 2026

Pemkab Kolaka Serahkan SK Pengangkatan kepada 2.400 PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 30 Desember 2025 | 17:42 WIB
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kolaka terima SK pengangkatan (Pemkab Kolaka)
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kolaka terima SK pengangkatan (Pemkab Kolaka)

Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui

Pertama, besaran gaji paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai honorer. Kedua, yakni bisa menyesuaikan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, jika mengacu pada upah honorer Pemkab Kolaka, besarannya paling sedikit Rp500 ribu dan paling tinggi Rp1 juta.

Sementara jika berdasarkan UMK Kolaka 2026, maka nominalnya sebesar Rp3.688.130,26 per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan serta kemampuan anggaran instansi.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X