“Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK PW. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan, tentu dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah,” katanya.
Terkait adanya keluhan guru akibat surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK Paruh Waktu, Dony menyatakan hal tersebut akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat.
“Kami akan menyampaikan kondisi di daerah agar kebijakan yang dibuat ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” ujarnya.***