Dilansir dari situs resminya, Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran sebesar Rp53,5 miliar lebih yang digunakan untuk membayar upah sekaligus menjamin perlindungan sosial bagi PPPK PW melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjelaskan, sesuai amanat UU 20 tahun 2023 tentang ASN dan Kepmenpan RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu untuk upah paruh waktu paling sedikit harus sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Secara aturan, PPPK Paruh Waktu diberikan upah minimal sama dengan yang diterima sebelumnya,” kata Dony.
Menurutnya, kebijakan ini bukan perkara ringan bagi keuangan daerah. Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu mencapai 5.402 orang, kebutuhan anggaran untuk biaya tetap menjadi cukup besar.
Baca Juga: Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
“Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Tentu ini menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD. Namun ini adalah tahap awal yang harus kami jalani,” ujarnya.
Dari total PPPK paruh waktu tersebut, sebanyak 2.493 orang bertugas di Dinas Pendidikan. Sementara sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan, serta unit layanan kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas.
Khusus di sektor pendidikan, kebijakan PPPK Paruh Waktu membawa dinamika tersendiri.
Sebelum adanya pengangkatan PPPK Paruh Waktu, honorarium guru non-ASN yang bersumber dari APBD hanya sebesar Rp300 ribu per bulan dan diberikan kepada 1.380 guru yang tercantum dalam SK Bupati.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Seiring diberlakukannya kebijakan PPPK Paruh Waktu, jumlah guru di Dinas Pendidikan meningkat menjadi 2.493 orang.
Setelah melalui pembahasan bersama DPRD Sumedang dan disepakati bersama, termasuk dengan melibatkan perwakilan guru, ditetapkan adanya kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp55 ribu atau Rp150 ribu menjadi Rp250 ribu per bulan.
Pemerintah daerah juga memastikan perlindungan BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM bagi para guru PPPK paruh waktu.
Bupati Dony menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi dan penyesuaian secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat.