PORTALOKA.ID - Menjelang pergantian tahun, pemerintah daerah banyak yang melantik honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.
Melalui pengangkatan tersebut, honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah dan sudah memenuhi syarat, diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu termasuk ke dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Mereka diberi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.
Setelah menerima SK, para pegawai paruh waktu ini otomatis terikat dengan aturan, dan kode etik ASN, layaknya PNS dan PPPK.
Kendati demikian, terdapat sejumlah perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan ASN yang lain, termasuk hak yang diterima.
Hak PPPK Paruh Waktu tetap menyesuaikan dengan aturan instansi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
Hak PPPK Paruh Waktu
Setelah menerima SK, PPPK Paruh Waktu memeiliki beberapa hak yang akan diterima, di antaranya:
1. Hak Gaji
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan upah terakhir saat menjadi honorer.