casn

Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Musi Rawas Akhirnya Naik, Ini Rincian Terbarunya

Senin, 29 Desember 2025 | 20:52 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Musi Rawas akhirnya naik (Instagram @kec_selangit)

1. Tenaga kependidikan diberikan gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan.

2. Guru diberikan gaji pokok dengan ketentuan sebagai berikut:

- Guru sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp100.000 per bulan.

b. Guru non sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan.

3. Guru dan tenaga kependidikan eks-TKST diberikan gaji pokok sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Baca Juga: Terima SK Pengangkatan, 4.888 PPPK Paruh Waktu Banyuwangi Langsung Dapat Jaminan Hari Tua dengan Kisaran Gaji Segini

Besaran gaji tersebut menimbulkan pro dan kontra. Bahkan sejumlah pihak membandingkannya dengan gaji karyawan SPPG yang mengurusi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usai menjadi sorotan, Pemkab Musi Rawas akhirnya merevisi gaji PPPK Paruh Waktu guru menjadi Rp2 juta.

Dikutip dari Instagram @kec_selangit, berikut rincian gaji PPPK Paruh Waktu Musi Rawas:

1. Guru Sertifikasi: Mendapat gaji pokok Rp100.000 sebagai dana pendamping untuk syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 5.792 PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Dilantik, Segini Gajinya Jika Disesuaikan dengan UMP atau UMK Terbaru

2. Guru Non-Sertifikasi: Mendapat Rp500.000 per bulan (dialihkan dari dana BOS ke APBD dengan nilai yang lebih besar).

3. Tenaga Teknis Khusus (Eks-Tagana, PSM, TKSK): Mendapat Rp500.000 per bulan.

Demi memprioritaskan gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Musi Rawas melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen, pengurangan anggaran perjalanan dinas, serta penghematan belanja alat tulis kantor dan operasional lainnya.

“Pemerintah berharap kebijakan ini dipahami sebagai upaya maksimal daerah dalam kondisi fiskal yang terbatas. Jika pendapatan daerah membaik, tentu kesejahteraan PPPK Paruh Waktu akan terus kita evaluasi dan tingkatkan di masa mendatang,” jelas Sekda Ali Sadikin.***

Halaman:

Tags

Terkini