Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Jawa Tengah 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.169.349. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya Rp2.327.386.
Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Purbalingga 2025, maka nominalnya Rp2.338.283. Akan tetapi, jika merujuk pada UMK Purbalingga 2026 maka nominalnya Rp2.474.721.