Sabtu, 18 Juli 2026

2.836 Honorer Purbalingga Terima SK Pengangkatan, Pemkab Anggarkan Rp15 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Photo Author
- Kamis, 25 Desember 2025 | 17:18 WIB
Penyerahan SK pengangkatan kepada PPPK Paruh Waktu Kabupaten Purbalingga, Rabu 24 Desember 2025 (Setda Kabupaten Purbalingga)
Penyerahan SK pengangkatan kepada PPPK Paruh Waktu Kabupaten Purbalingga, Rabu 24 Desember 2025 (Setda Kabupaten Purbalingga)

Baca Juga: 8.344 Honorer Jember Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Upayakan agar bisa Diangkat jadi CPNS

Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Jika sesuai dengan UMP Jawa Tengah 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.169.349. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya Rp2.327.386.

Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Purbalingga 2025, maka nominalnya Rp2.338.283. Akan tetapi, jika merujuk pada UMK Purbalingga 2026 maka nominalnya Rp2.474.721.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X