PORTALOKA.ID - Lebih dari dua ribu honorer di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.836 PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung di Alun-Alun Purbalingga, Rabu, 24 Desember 2025.
Ini merupakan momen bersejarah bagi para honorer setelah penantian panjang untuk memperoleh kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Bupati Purbalingga Fahmi M Hanif mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para honorer yang telah bekerja bertahun-tahun di lingkungan Pemkab Purbalingga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja keras bapak/ibu selama mengabdi di Pemkab Purbalingga. Dengan diangkatnya sebagai PPPK Paruh Waktu, saya berharap kinerja terus meningkat, semakin semangat, produktif, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi Kabupaten Purbalingga,” kata Fahmi M Hanif.
Dikatakan Fahmi, Pemkab Purbalingga akan menerapkan penilaian kinerja berbasis meritokrasi kepada seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
Menurut Dia, poin penilaikan ASN dilihat dari profesionalisme, kinerja, dan kontribusi nyata yan diberikan.
“Nantinya, ASN terbaik akan mendapatkan tanggung jawab dan amanah yang lebih besar,” tegasnya.
Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Purbalingga
Dalam kesempatan itu, Bupati Purbalingga juga menyoroti kondisi keuangan daerah.
Bupati Fahmi mengungkapkan bahwa di tengah tantangan pengurangan transfer daerah sebesar Rp68 miliar, Pemkab Purbalingga tetap berhasil mengalokasikan Rp15 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu pada APBD 2026.