PORTALOKA.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2026.
Kenaikan UMP Jabar 2026 diumukan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam keputusannya, UMP Jabar 2026 mengalami kenaikan 5,77 persen atau sebesar Rp126.363 dari UMP 2025.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMP Jabar 2026 adalah sebesar Rp2.317.601.
"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 5,7 persen (alpha 0,7) sedangkan upah minimum sektoralnya 6,2 persen (alpha 0,9)," kata KDM.
Daftar UMK 2026 Jawa Barat
Selain Upah Minimum Provinsi (UMP), Dedi Mulyadi juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2026.
Kenaikan UMK Jabar 2026 ditetapkan dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Baca Juga: LENGKAP! Inilah Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Terendah Bukan Jateng atau Yogyakarta
Menurut Dedi Mulyadi UMK ditetapkan berdasarkan usulan dari kabupaten dan kota.
Dari data yang dihimpun, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi, yaitu Rp5.999.443.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Artikel Terkait
Negara Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir di Sumatera
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
4 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta, Tim Sar Gabungan Beri Petolongan, Begini Kondisinya
Penertiban Hutan Digencarkan! Pemerintah Berhasil Selamatkan Rp 6 T dan Kuasai Kembali 4 Juta Hektare
Sudah Disetujui Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, UMK Klaten 2026 Naik 6,2 persen, Segini Jumlahnya
10 Ucapan Natal 2025 Untuk Keluarga, Kata-kata Menyentuh, Penuh Harapan, Dan Doa
9 Ucapan Natal 2025 Untuk Sahabat, Harus Banget Ungkap Kebahagiaan, Harapan dan Doa
Akhir Tragis Pendaki Terakhir yang Tersesat di Gunung Merapi Klaten, Ditemukan Tewas di Batuan Bawah Jurang
Ngebut Lawan Arus! Agya Tabrak Mio dan Scoopy di Mantrijeron Yogyakarta, 3 Orang Terluka