Minggu, 19 Juli 2026

LENGKAP! Inilah Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi, Terendah Bukan Jateng atau Yogyakarta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 25 Desember 2025 | 14:31 WIB
Daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi (Vecteezy/Kwee Amanda Alamsyah)
Daftar lengkap UMP 2026 di 38 provinsi (Vecteezy/Kwee Amanda Alamsyah)

PORTALOKA.ID - Informasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dinantikan oleh banyak orang terutama kalangan buruh.

Kenaikan UMP 2026 sangat dinantikan mengingat hal itu berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Keternagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pemerintah provinsi untuk mengumumkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako bagi Masyarakat

Regulasi ini juga menjadi acuan pemerindah daerah dalam menetapkan kenaikan upah minimum.

Setelah diumumkan, selanjutnya Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dua Provinsi Belum Umumkan UMP 2026

Sejalan dengan peraturan tersebut, pemerintah daerah sudah mulai mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp2,3 Juta, Berikut Daftar Lengkap UMK Terbaru Kota dan Kabupaten di Jateng

Hingga Kamis, 25 Desember 2025 siang, sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan UMP 2026.

Sedangkan dua provinsi lainnya belum mengumumkan, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, menurut Kemenaker, Provinsi Aceh kemungkinan masih menggunakan UMP 2025 yakni sebesar Rp3.685.615.

Provinsi kedua yang belum mengumumkan UMP 2026 adalah Papua Pegunungan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X