PORTALOKA.ID - Informasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dinantikan oleh banyak orang terutama kalangan buruh.
Kenaikan UMP 2026 sangat dinantikan mengingat hal itu berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja.
Pemerintah melalui Kementerian Keternagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pemerintah provinsi untuk mengumumkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi ini juga menjadi acuan pemerindah daerah dalam menetapkan kenaikan upah minimum.
Setelah diumumkan, selanjutnya Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dua Provinsi Belum Umumkan UMP 2026
Sejalan dengan peraturan tersebut, pemerintah daerah sudah mulai mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.
Hingga Kamis, 25 Desember 2025 siang, sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan UMP 2026.
Sedangkan dua provinsi lainnya belum mengumumkan, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Dari informasi yang dihimpun Portaloka.id, menurut Kemenaker, Provinsi Aceh kemungkinan masih menggunakan UMP 2025 yakni sebesar Rp3.685.615.
Provinsi kedua yang belum mengumumkan UMP 2026 adalah Papua Pegunungan.
Artikel Terkait
Negara Temukan Indikasi Korporasi-Individu Picu Banjir di Sumatera
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
4 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta, Tim Sar Gabungan Beri Petolongan, Begini Kondisinya
10 Ucapan Natal 2025 Untuk Keluarga, Kata-kata Menyentuh, Penuh Harapan, Dan Doa
9 Ucapan Natal 2025 Untuk Sahabat, Harus Banget Ungkap Kebahagiaan, Harapan dan Doa
Akhir Tragis Pendaki Terakhir yang Tersesat di Gunung Merapi Klaten, Ditemukan Tewas di Batuan Bawah Jurang
Ngebut Lawan Arus! Agya Tabrak Mio dan Scoopy di Mantrijeron Yogyakarta, 3 Orang Terluka