casn

2.792 PPPK Paruh Waktu Probolinggo Terima SK, Bupati Singgung soal Kesulitan Keuangan Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:13 WIB
Bupati Probolinggo menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (Pemkab Probolinggo)

Baca Juga: 5.224 Honorer Sumenep Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Kepala BKPSDM Beri Bocoran Waktu Pencarian Gaji Pertama

ASN yang tidak disiplin, tidak produktif dan tidak menunjukkan kinerja akan tersisih dengan sendirinya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haris mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah terkait belanja pegawai.

Bahkan, tidak sedikit daerah lain yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawainya akibat keterbatasan anggaran.

“Jujur saja, kondisi keuangan pemerintah daerah tidak mudah. Belanja pegawai menjadi beban berat hampir di semua daerah. Namun sejak awal kami berkomitmen, Kabupaten Probolinggo sebisa mungkin tidak akan merumahkan tenaga yang sudah bekerja dan terikat kontrak,” terangnya.

Baca Juga: 3.091 Pegawai Honorer di Klaten Resmi Menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu Probolinggo

Aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut regulasi tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan upah saat menjadi honorer, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

Jika mengacu pada UMK Probolinggo 2025, gaji paruh waktu adalah sebesar Rp2.989.407.

Baca Juga: UMP DIY 2026 Diumumkan, Kenaikan UMK Tertinggi Ada Di Kulon Progo, Segini Nominalnya

Adapun untuk UMK Probolinggo 2026, hingga Rabu, 24 Desember 2025 belum diumumkan.

Namun Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo mengusulkan, UMK Probolinggo 2026 antara Rp3.174.500 sampai Rp3.194.720.

Kendati demikian, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Sehingga bisa jadi tidak sesuai UMK.***

Halaman:

Tags

Terkini