PORTALOKA.ID - Ratusan honorer Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya berganti status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi melantik 408 honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kaltara berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung Gadis pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam sambutannya Gubernur Zainal menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu telah menerima SK hari ini.
“Penyerahan Surat Keputusan ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan merupakan awal pengabdian sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tanggung jawab dan komitmen untuk melayani masyarakat secara profesional,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan solusi agar transisi yang berkeadilan dan bermartabat bagi tenaga non ASN.
Menurutnya, ini juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam menata sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan.
Gubernur berharap, PPPK Paruh Waktu dapat menjaga integritas ASN memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kinerja perangkat daerah serta mendorong efektivitas birokrasi di Provinsi Kaltara.
Dalam momentum tersebut, Gubernur memberikan peringatan keras agar para pegawai baru ini menjaga etika dan menjauhi praktik judi online.
Zainal menekankan bahwa status sebagai ASN bukan merupakan alasan untuk bersikap sombong.
Ia menyoroti fenomena perubahan sikap pegawai yang kerap terjadi setelah resmi mengenakan seragam Korpri.