4. Menjaga netralitas.
Baca Juga: Menpan RB Beri Sinyal CPNS 2026 Dibuka, Fresh Graduate Punya Peluang Besar Ikut Seleksi
Selain keempat poin tersebut, yang tidak kalah penting adalah PPPK Paruh Waktu tidak boleh mengajukan pindah instansi.
Jika hal itu dilakukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik serta melaksanakan kewajiban sesuai yang ditetapkan, maka PPPK Paruh Waktu berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.***