Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB
Meski sama-sama berstatus ASN, masa perjanjian kerja atau kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dengan penuh waktu.
Jika penuh waktu bisa mencapai 5 tahun, maka waktu kontrak PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun.
Setelah itu, dapat diperpanjang kembali atau dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Namun demikian, perpanjangan kontrak atau perubahan status menjadi penuh waktu tidak otomatis.
PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan jadi penuh waktu apabila hasil evaluasi kinerja baik.
Faktor yang Memengaruhi Perubahan Status jadi PPPK Penuh Waktu
Selain hasil evaluasi kinerja yang bagus, beberapa faktor lain juga memengaruhi perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Di antaranya berkaitan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, Segini Estimasi Gaji Minimal dan Maksimalnya
Kewajiban tersebut yaitu:
1. Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik perilaku ASN.