casn

Cara Mudah PPPK Paruh Waktu Beralih Status jadi Penuh Waktu, Bukan Hanya Berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja!

Selasa, 23 Desember 2025 | 08:37 WIB
Syarat PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu selain hasil evaluasi kinerja (Berita Depok)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026? Begini Penjelasan Kemenpan RB

Meski sama-sama berstatus ASN, masa perjanjian kerja atau kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dengan penuh waktu.

Jika penuh waktu bisa mencapai 5 tahun, maka waktu kontrak PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun.

Setelah itu, dapat diperpanjang kembali atau dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun demikian, perpanjangan kontrak atau perubahan status menjadi penuh waktu tidak otomatis.

Baca Juga: Pemkab Sumbawa Barat Serahkan SK 268 Tenaga PPPK Paruh Waktu, Bupati Amar Nurmansyah Tekankan Pentingnya Kontribusi Positif

PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan jadi penuh waktu apabila hasil evaluasi kinerja baik.

Faktor yang Memengaruhi Perubahan Status jadi PPPK Penuh Waktu

Selain hasil evaluasi kinerja yang bagus, beberapa faktor lain juga memengaruhi perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Di antaranya berkaitan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, Segini Estimasi Gaji Minimal dan Maksimalnya

Kewajiban tersebut yaitu:

1. Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik perilaku ASN.

Halaman:

Tags

Terkini