PORTALOKA.ID - Menjelang batas akhir penataan tenaga honorer, pemerintah daerah banyak yang sudah melantik PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan honorer manjadi PPPK Paruh Waktu merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mengamanatkan agar tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah.
Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah solusi atas permasalahan honorer yang selama ini tidak ada kejelasan.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasai (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Status kepegawaian tersebut diperkuat dengan diberikannya Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang merupakan nomor identitas pegawai ASN.
Karena berstatus sebagai ASN, maka mereka terikat dengan peraturan yang melekat pada ASN.
"Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN," demikian bunyi petikan diktum kedua puluh tiga Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu