Baca Juga: Pemkab Jepara Lantik 1.813 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bocorkan Besaran Gajinya
Amar Nurmansyah juga menyinggung penataan tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK.
Ia meminta seluruh OPD memastikan pendataan secara jelas dan akurat agar setiap tenaga mendapatkan perlakuan yang adil dan solusi yang tepat.
“Tidak boleh ada yang dirumahkan. Kita formulasikan dengan tepat, apakah masuk kategori outsourcing atau sebagai pegawai pendukung program. Yang penting ada solusi dan jalan keluar yang adil,” ujarnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkab Sumbawa Barat dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Akhirnya Lantik 3.038 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji
Selain itu juga memperkuat kualitas pelayanan publik, sejalan dengan komitmen menghadirkan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kinerja.***