Baca Juga: Pemkab Jepara Lantik 1.813 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bocorkan Besaran Gajinya
Amar Nurmansyah juga menyinggung penataan tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK.
Ia meminta seluruh OPD memastikan pendataan secara jelas dan akurat agar setiap tenaga mendapatkan perlakuan yang adil dan solusi yang tepat.
“Tidak boleh ada yang dirumahkan. Kita formulasikan dengan tepat, apakah masuk kategori outsourcing atau sebagai pegawai pendukung program. Yang penting ada solusi dan jalan keluar yang adil,” ujarnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 ini diharapkan menjadi langkah nyata Pemkab Sumbawa Barat dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Akhirnya Lantik 3.038 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji
Selain itu juga memperkuat kualitas pelayanan publik, sejalan dengan komitmen menghadirkan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kinerja.***
Artikel Terkait
Waktu Kontrak Lebih Singkat, Ini Cara Agar PPPK Paruh Waktu Bisa jadi Penuh Waktu, Ketahui 3 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi
Bupati Pamekasan Madura Lantik 4.160 PPPK Paruh Waktu di Lapangan Pendopo Ronggosukowati
PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara akan Terima SK Awal Januari 2026, Segini Gaji yang Bakal Diterima
3.067 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Sudah Resmi Dilantik, Segini Gaji Minimalnya
3.211 Honorer Kabupaten Kediri Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu, Intip Perkiraan Gajinya
Akhiri Penantian Panjang, 7.036 PPPK Paruh Waktu Kota Depok Terima SK Pengangkatan, Wali Kota Singgung Soal Masa Berlaku SK
Pemprov Sulbar Bakal Cek Fisik 4.185 PPPK Paruh Waktu Sebelum Penandatanganan SK, Untuk Apa?
Pemkab Karanganyar Akhirnya Lantik 3.038 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Kisaran Gaji
Sudah Resmi jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, Segini Estimasi Gaji Minimal dan Maksimalnya
Pemkab Sumbawa Barat Serahkan SK 268 Tenaga PPPK Paruh Waktu, Bupati Amar Nurmansyah Tekankan Pentingnya Kontribusi Positif