3. Usulan dari PPK
Meski telah mengikuti tes sebelumnya, bukan berarti PPPK Paruh Waktu otomatis diangkat jadi penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengusulkan terlebih dahulu pegawai paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).***