Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan
Komponen Tunjangan
Sebagai ASN PPPK, pegawai BGN berhak menerima berbagai tunjangan.
Berikut adalah komponen yang akan mempertebal dompet Anda setiap bulannya:
Tunjangan Keluarga:
10% dari gaji pokok untuk suami/istri.
2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
Tunjangan Pangan (Beras):
Diberikan dalam bentuk uang seharga 10 kg beras per jiwa (untuk pegawai dan keluarga yang terdaftar).
Nilainya sekitar Rp 72.420 per orang/bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional:
Diberikan kepada jabatan tertentu (seperti Ahli Gizi atau Arsiparis) sesuai kelas jabatannya.
Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
Ini adalah komponen yang paling dinanti.