Baca Juga: Tegas! Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan
Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat
PPPK Paruh Waktu termasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Mereka diberikan gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2026.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Terdapat dua skema penggajian, yaitu gaji yang diberikan paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat berstatus honorer.
Skema kedua, gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu Disdik Jabar?
Apabila mengacu pada UMP 2025, maka gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan Jawa Barat adalah sebesar Rp.2.191.238.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU
Namun demikian, ketentuan gaji paruh waktu disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah.***