PORTALOKA.ID - Penantian panjang para tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) berakhir manis.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 17.737 honorer Dinas Pendidikan Jawa Barat menerima SK PPPK Paruh Waktu.
SK tersebut diberikan secara langsung kepada masing-masing pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar, Dedi Supendi menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan langsung SK kepada seluruh pegawai.
“Kita tidak mau hanya simbolis, kita ingin SK langsung diterima dan dibawa pulang oleh seluruh pegawai,” ujarnya pada penyerahan SK di Aula Ki Hajar Dewantara Kantor Disdik Jabar dan di empat tempat lainnya di Cabang Dinas Wilayah V sampai dengan VIII, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pembagian SK bagi pegawai di lingkup Disdik Jabar dipusatkan di tiga tempat, yaitu Kabupaten Majalengka (3 Desember 2025), Kota Bandung (8 Desember 2025), dan Kota Bogor (pertengahan Desember 2025).
SK PPPK Paruh Waktu lingkup Disdik Jabar diberikan kepada guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis, dan operator.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tidak Selamanya, Ini Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN yang Sudah Disahkan
Sekdisdik Jabar, Deden Saepul Hidayat pun mendorong seluruh pegawai untuk terus mengoptimalkan pelayanan.
“Lebih semangat dan layani masyarakat dengan baik, mau di kantor ataupun di sekolah,” tuturnya.
Sekdisdik menambahkan, ini adalah sejarah bagi para pegawai yang telah bekerja dan mengabdi dengan baik selama bekerja di lingkup Disdik Jabar.
“Saya bangga, gembira, dan hormat kepada Bapak/Ibu semua,” serunya.