3. Lulus evaluasi kinerja berkala, baik baik triwulan maupun tahunan.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi
Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu
Bekerja menjadi ASN PPPK Paruh Waktu tidak selamanya. Ada batas waktu pensiun.
Karena PPPK Paruh Waktu termasuk ASN, maka ketentuan bats usia pensiun juga mengacu pada UU ASN.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, batas usian pensiun pegawai ASN yaitu:
Baca Juga: SAH! 3.352 Honorer Pemalang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Bocoran Gajinya
Jabatan Manajerial:
1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Jabatan Non Manajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Demikian batas usia pensiun PPPK Paruh Waktu mengacu pada UU ASN.***