PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah kategori baru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Kendati didasarkan pada perjanjian kerja, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Karena termasuk golongan ASN, maka pegawai paruh waktu terikat regulasi yang mengatur ASN.
Hal itu juga ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, di mana pada diktum kedua puluh tiga disebutkan:
"Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN".
Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Sebagaimana dijelaskan di atas, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU
Mengacu pada regulasi yang ada, masa perjanjian kerja atau kontrak paruh waktu adalah selama satu tahun.
Kontrak tersebut dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan, yakni:
1. Pegawai paruh waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusul sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja.
2. Menunjukkan kinerja yang baik selama masa perjanjian kerja.
Artikel Terkait
Kue Keranjang Kukus Santan, Resep Cemilan Simple Manis Lembut dan Legit
Bikin Bangga! Ciamis Dinobatkan sebagai Kabupaten Terbaik Akselerasi Digitalisasi Daerah dalam Ajang Ajeg Jawa Barat 2025
HORE! Ribuan Honorer Pasuruan Segera Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kepala BKD Beri Bocoran Waktu SPMT hingga Gaji
Bertahan 9 Jam pada Tumpukan Pohon Ceri, Seorang Ibu dan Putri Kecilnya Selamat dari Amukan Banjir Bandang di Aceh Utara
Kereta Khusus Petani dan Pedagang Beroperasi, Upaya Pemerataan Ekonomi Berjalan
Pemilihan Ketua BEM Universitas Islam Darussalam Ciamis Berjalan Demokratis, Dua Kandidat Pasangan Bersaing Ketat
Di Tengah Suasana Bencana, 4.018 PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Resmi Dilantik, Ini Skema Gaji yang Berlaku pada 2026