3. Lulus evaluasi kinerja berkala, baik baik triwulan maupun tahunan.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi
Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu
Bekerja menjadi ASN PPPK Paruh Waktu tidak selamanya. Ada batas waktu pensiun.
Karena PPPK Paruh Waktu termasuk ASN, maka ketentuan bats usia pensiun juga mengacu pada UU ASN.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, batas usian pensiun pegawai ASN yaitu:
Baca Juga: SAH! 3.352 Honorer Pemalang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Bocoran Gajinya
Jabatan Manajerial:
1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Jabatan Non Manajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Demikian batas usia pensiun PPPK Paruh Waktu mengacu pada UU ASN.***
Artikel Terkait
Kue Keranjang Kukus Santan, Resep Cemilan Simple Manis Lembut dan Legit
Bikin Bangga! Ciamis Dinobatkan sebagai Kabupaten Terbaik Akselerasi Digitalisasi Daerah dalam Ajang Ajeg Jawa Barat 2025
HORE! Ribuan Honorer Pasuruan Segera Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kepala BKD Beri Bocoran Waktu SPMT hingga Gaji
Bertahan 9 Jam pada Tumpukan Pohon Ceri, Seorang Ibu dan Putri Kecilnya Selamat dari Amukan Banjir Bandang di Aceh Utara
Kereta Khusus Petani dan Pedagang Beroperasi, Upaya Pemerataan Ekonomi Berjalan
Pemilihan Ketua BEM Universitas Islam Darussalam Ciamis Berjalan Demokratis, Dua Kandidat Pasangan Bersaing Ketat
Di Tengah Suasana Bencana, 4.018 PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Resmi Dilantik, Ini Skema Gaji yang Berlaku pada 2026