PORTALOKA.ID-- Sebanyak 3.352 honorer di lingkungan Pemkab Pemalang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan dibagikan langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Selasa, 9 Desember 2025 bertempat di Stadion Mochtar Pemalang.
Dari total 3.352 tenaga honorer yang menerima SK, terdiri dari tenaga teknis : 2.484 orang, tenaga guru : 558 orang dan tenaga kesehatan : 310 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Pemalang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat layanan publik.
Baca Juga: Pemkab Batang Siapkan Dana Rp70 Miliar untuk Gaji 2.818 PPPK Paruh Waktu, Ini Kisaran Nominalnya
Ia meminta seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjaga integritas dan menunjukkan komitmen kerja sebagaimana tuntutan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Anom juga mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada aturan disiplin ASN.
"Pelanggaran berat, keterlibatan dalam tindak pidana dan kinerja buruk dapat berujung pada pemberhentian," ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso, menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PPPK dilakukan berdasarkan kemampuan anggaran daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan kepastian kesejahteraan, namun tetap mengutamakan keberlanjutan pengelolaan kepegawaian dan kondisi fiskal Pemkab Pemalang.
Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.
Skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Jawa Tengah, maka nominalnya sekitar Rp2.169.349.