PORTALOKA.ID - Senyum semringah tampaknya akan segera menghiasi wajah ribuan honorer Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam waktu yang tidak lama lagi, mereka akan melepas status honorer berganti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kota Pasuruan memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera terbit.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Desember 2025.
Supriyanto, mengatakan seluruh proses administrasi dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah tuntas.
Saat ini, lanjut Supriyanto, berfokus pada penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Wali Kota Pasuruan dengan 1.974 calon PPPK Paruh Waktu.
“Setelah SPK selesai, baru dibuatkan SK Wali Kota tentang pengangkatan PPPK paruh waktu, yang kemudian diikuti dengan penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Insyaallah, per 1 Januari 2026 mereka sudah mulai bekerja dengan status baru,” ujar Supriyanto.
Masa Kerja Sesuai SPMT
Dikatakan Supriyanto, masa kerja PPPK Paruh Waktu dimulai sejak diterimanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), bukan berdasarkan tanggal Persetujuan teknis (Pertek) nasional yang berlaku mulai 1 Oktober 2025.
“Kalau secara pertek secara nasional memang per 1 oktober 2025 cuma untuk pelaksanaan di lapangan mengikuti selesainya pertek masing – masing,” katanya.
Lebih lanjut Dia mengungkapkan, mekanisme penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara simbolis melalui apel pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Desember 2025.
Menurutnya acara tersebut sekaligus akan diisi dengan pengarahan langsung dari Wali Kota Pasuruan mengenai tugas dan tanggung jawab baru mereka sebagai ASN.