casn

Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Betul Bagi Calon Pelamar PPPK BGN 2025 agar Lulus Seleksi

Sabtu, 6 Desember 2025 | 14:05 WIB
Syarat dan ketentuan calon pelamar PPPK BGN 2025 agar bisa lulus seleksi. (BKD Kabupaten Penajam)

PORTALOKA.ID-- Badan Gizi Nasional (BGN) membuka rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 mulai Jumat, 5 Desember sampai 10 Desember 2025.

Mengutip dari laman resmi BGN, ada 32.000 formasi PPPK yang terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.

Sebelum mendaftar, calon pelamar harus memperhatikan syarat dan ketentuan berikut ini agar bisa lolos seleksi. Catat ya best!

Syarat-syarat :

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Baca Juga: Baru Sehari Dibuka, BGN Buka Rekrutmen PPPK Tahap 2 Besar-besaran dengan Total 32.000 Formasi

2. Ketentuan batas usia: 

a.  Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; 

b.  Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Segini Lho Besaran Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos 2025 Lengkap dengan Tunjangannya, Minat?

4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini