PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Timur (Jatim) akhirnya bisa bernapas lega.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memperpanjang perjanjian kerja ribuan PPPK.
Sebanyak 1.055 PPPK Jawa Timur yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 31 Desember 2025 mendapat perpanjangan kontrak kerja hingga batas usia pensiun.
Hal itu disampaikan Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni dalam Surat Edaran Nomor 800.1.13.2/8314/204.2/2025.
Baca Juga: Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI Yang Berusia 130 Tahun
"Ketentuan ini dikhususkan untuk 1.055 PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu PPPK yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan NIP 202421," demikian petikan Surat Edaran Kepala BKD Jatim yang diterbitkan pada 3 Desember 2025.
Masa Perjanjian Kerja PPPK Jatim
PPPK yang mendapat perpanjangan perjanjian kerja terdiri dari guru dan non guru.
Pemprov Jawa Timur menetapkan perjanjian kerja diperpanjang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Untuk Guru, kontrak kerja diperpanjang sampai batas usia pensiun yaitu 60 tahun. Sedangkan PPPK non guru sampai usia 58 tahun.
Perpanjangan kontrak kerja ini sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.
Pasal 60 ayat (1) regulasi tersebut menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK adalah sat tahun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.