Ketentuan Perpanjangan Kontrak
Ada beberapa ketentuan dalam perpanjangan perjanjian kerja PPPK Jawa Timur, yaitu:
1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal kategori “baik”.
2. Telah mengunggah dokumen pendukung kepegawaian pada SI-MASTER, meliputi:
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Boleh Terima Bansos? Begini Penjelasan Berdasarkan Regulasi Resmi
- Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK
- SK PPPK
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Perjanjian Kerja (PK) sebelumnya
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2025, menu baru muncul di tahun 2026.
Bagi PPPK yang bermasalah atau melakukan pelanggaran disiplin dan dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang, diminta untuk segera melapor ke BKD Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Apabila dalam masa perjanjian kerja PPPK melakukan pelanggaran disiplin dan permasalahan lainnya, maka dapat diberhentikan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.***
Artikel Terkait
Terungkap Alasan Pelaku Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Wirobrajan Jogja, Berawal Dari Tak Mampu Bayar Kos
4 Fakta Kecelakaan Pemotor Tewas Dilindas Mobil Boks di Jalan Imogiri Barat Bantul, Motor Masuk Kolong Truk
Satrio, Panda Pertama yang Lahir di Indonesia Setelah 10 Tahun Jadi Sorotan di Pertemuan Prabowo dan MPR China
Pemdes Margaluyu Cikoneng Ciamis Ultimatum Owner Durian Kujang Segera Angkat Kaki
Wargi Ciamis Harap Bersiap! Aplikasi Panah Pasopati Buru Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Dijamin Tak Bisa Kabur!
Daftar Lengkap Formasi Lowongan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Kemensos di Jawa Tengah, Ada untuk Lulusan SLTA Sederajat